Follow Us

Flickr Gallery

kitab taharah (bersuci)

Kitabu ahkami thoharoh

1. Pengertian
1 Kitab menurut bahasa berarti mengumpulkan
Sedangkan menurut istilah adalah kumpulan dari beberapa hukum
2 Thoharoh berasal dari kata anadhofatu yang berarti bersuci
Sedangkan menurut istilah artinya suatu perbuatan yang menjadikan sah nya shalat seperti
wudzu,mandi,tayamum,dan menghilangkan najis.sedangkan tuharo dengan di baca dzumah to’nya
berarti alat untuk bersuci.

# Air
Air yang sah di gunakan untuk toharoh ada 7:
1. Air langit(air yang turan dari langit/air hujan)
2. Air laut(air asin)
3. Air sungai (air tawar)
4. Air mata air(air yang keluar dari bumi)
5. Air salju/air es
6. Air sumur
7. Air embun
Ketujuh air itu di katakan air yang turun dari langit dan keluar dari bumi dari beberapa sifat asal
terciptanya air tersebut.
Kemudian air dibagi menjadi 4 bagian:
1. Air suci mensucikan yaitu air yang belum isti’mal (belum digunakan sesuci wajib) atau air
mutlaq
2. Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan di badan tidak di pakaian yaitu air yang
dipanaskan menggumakan wadah yang tidak terbuat dari emas atau perak. Tetapi apabila
sudah dingin maka hilanglah sifat kemakruhanya , menurut imam nawawi juga dimakruhkan
menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karna menjadikan tidak sempurnanya
bersuci.
3. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal .air yang sudah digunakan untuk
menghilangkan najis atau untuk bersuci.walaupun tidak berubah ukuran air tersebut .Seprti
air mawar yang berbau.
4. Air najis air yang sudah terkena najis air najis ada dua bagian :
• Air yang terkena najis wlapun tidak berubah yaitu air yang kurang dari dua kolah.
• Air yang lebih dari dua kolah tetapi berubah baik banyak maupun sedikit.
Dua kolah menurut ukuran baghdat yaitu 500 kathi, sedangkan menurut imam nawawi adalah 180
dirham .
menurut pengarang kitab ada air yang suci tapi haram digunakan atau diminum yaitu air yang di
ghosob.
(PASAL)
Suatu yang terkena najis dan suatu yang suci dengan di sama’dan suatu yang tidak bisa suci
Kulit binatang bisa suci dangan cara di sama’ sama juga binatang yang dimakan daging nya atau
tidak.
Tata cara menyamak menggunakan barang yang bisa menghilangkan darah atau sejenisnya,dengan
menggunakan suatu yang sepet,seperti kayu trenggali walaupun yang digunakan itu najis seperti
kotoran merpati maka barang tersebut sudah dapat digunakan untuk menyama’.
Adapun tatacara menyamak yaitu:
• Menghilangkan sisa daging dan bau bacin sedangkan cara manghilangkan bau bacin tersebut
dengan menghilangkan darah atau daging yang menempel di kulit.
• Memakai sesuatu yang mempunyai rasa kesat atau sepet.
• Kulit anjing dan kulit babi tidak bisa suci walaupun sudah di sama’
(PASAL)
Siwak
Siwak adalah sebagian dari sunah nya wudzu adapun alat yang di gunakan antuk siwak adalah kayu
iro’.
Hukum siwak adalah sunah di setiap waktu, namun makruh bagi orang yang berpuasa baik fardzu
atau sunah yaitu setelah matahari tegak lurus hangga bergeser sedikit ke barat. Sifat makruh
tersebut bias hilang setelah matahari terbenam.
Siwak di sunah kan di dalam 4 perkara:
1. Ketika bau mulut,dikarenakan diam dalam waktu yang lama (tidur),meninggalkan makan
yang lama (puasa)dan meakan sesuatu yang berbau tidak enak seperti,bawang,bawang
merah,petai dan lain-lain.
2. Ketika bangun tidur
3. Ketika akan mengerjakan shalat
4. Ketika akan membaca al qur’an
Disunahkan dalam memegang siwa’ itu dengan tangan kanan dan dalam memulai dari sisi kanan.
( PASAL)
Fardzunya wudzu
Fardzunya wudzu ada 6:
1. Niat menurut syara’ artinya menyengaja melakukan sesuatu (azam) dan disertai melakukan
sesuatu . niat dalam wudzu di lakukan saat membasuh muka yang paling awal.niat dilakukan
karena untuk menghilangkan najis atau untuk berwudzu atau untuk mensucikan dari hadas
2. Membasuh muka , batasnya mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga tulang rahang
bawah.dan dari pentil telinga kanan hingga pentil telanga kiri.
3. Membasuh tangan hingga kedua siku-siku ,apabila orang tidak mempunyai siku-siku maka
orang tersebut mengira-ngira dalam membasuh tangan, seorang juga wajib menghilangkan
sesuatu yang manghalangi meresapnya air kedalam kulit.
4. Mengusap sebagian kepala .
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki,walupun orang yang berwudzu memakai kaos kaki
(muzah) ,maka wajib membasuh dan mengusap jari-jari kaki.
6. Tartib,ketika orang yang berwudzu lupa atau tidak tartib maka wudzunya tidak sah.
(PASAL)
Sunah nya wudzu
Sunah nya wudzu ada 10 perkara:
1. Membaca basmalah,ketika seorang lupa membaca basmalah dan teringat di tengah-tengah
wudzu dan membaca basmalah di tengah-tengah wudzu mak a masih mendapat sunahnya
wudzu,tetepi apabila teringat ketika wudzu telah selesai dan membaca basmalah maka
basmalah tidak di hitung.
2. Membasuh telapak tangan hingga pergelangan tangan subelam berkumur sebanyak tiga kali.
3. Berkumur setelah membasuh telapak tangan.
4. Menghisap air ke hidung lalu di keluarkan.
5. Mengusap seluruh kepala ,ketika orang yang memakai serban maka wajib di lepas.
6. Mengusap bagian dalam dan luar telinga dengan menggunakan air adapun caranya yaitu
jari-jari tangan di masukan ke daun telinga dan memutar jari tersebut,hingga lipatan-lipatan
telinga.
7. Membasuh sela-sela rambut janggut.
8. Membasuh sela-sela jari-jari tangan.
9. Membasuh sela-sela jari kaki.,adapun tatacaranya mengawali dengan meletakkan jari
kelingking tangan yang kiri di bawah telapak kaki kiri dan sebalik nya.
10.Mendahulukan anggota yang sebelah kanan.
Mushanef menambahkan sunah-sunahnya wudzu yaitu:
1. Membasuh anggota wudzu sebanyak 3 kali
2. Terus menerus,apabila anggota satu sudah di basuh maka meneruskan basuhan selanjutnya
anggota tersebut jangan sampai kering
(PASAL)
Istinja’ dan tatacara masuk wc
A Pengertian
Istinjak adalah membersihkan diri dari segala kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia
yaitu air kecil dan air besar dengan menggunakan air atau batu .
- Di utamakan ketika beristinjak yaitu dengan menggunakan batu dan baru menggunakan air
sebanyak tiga kali siraman.
- Dan diperbolehkan orang yang beristinjak meringkas air atau beberapa batu atau disunahkan
menigakalikan ketika beristinjak.
- Orang yang beristinjak itu lebih utama menggunakan air dari pada menggunakan batu karena
air bias menghilangkan keadaan najis (warna,baud an rasa) sehingga menjadi suci.
* Syarat beristinjak menggunakan batu
v Barang atau najis yang keluar belum kering
v Belum pindah dari tempatnya
v Tidak bersifat baru
“ Larangan-Larangn Dalam Membuang Hajat”
• Tidak boleh menghadap kiblat dan membelakang kiblat ketika buang hajad di tanah lapang
• Dan di perbolehkan ketika buang hajat di tempat yang sudah di sediakan (wc)
• Hukumnya sunah ketika menjauhkan diri dari buang hajat di air yang diam atau tenang
• Dan dimakruhkan buang hajat di tempat atau air yang sedikit
• Di larang duang hajat di bawah pohon yang berbuah
• Di larang buang hajat di jalan yang sering di lewati manusia
• Di larang buang hajat di tempat istirahat manusia
• Di larang buang hajat menghadap matahari dan di lubang dalam bumi (leng)
• Tidak boleh berbicara ketika buang hajat kecuali dzorurot seperti melihat ular dan ular
tersebut mendekati .
Imam nawawi (kitab roudzoh)
• Dimakruhkan ketika buang hajat menghadap matahari dan rembulan
• Dalam kitab washit tidak di makruhkan
• Di kitab tahqiq dimakruhkan
(PASAL)
Perkara yang merusak wudzudi sebabkan oleh hadas
Perkara yang membatalkan wudzu itu ada lima :
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu jalan dua (duburdan qubul) dari orang yang berwudzu dan
hidup,yang biasanya seperti buang air kecil atau besar,atau sesuatu yang langka seperti
darah’batu itu juga najis atau yang keluar itu barang yang suci seperti belatung ,kecuali mani
yang keluar di sebabkan orang tang mimpidalam keadaan duduk
2. Hilang akal disebabkan karena mabuk,sakit gila,ayan
3. Tidur yang tidak menetapkan duduknya
4. Bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim ,meskipun itu sudah
mati.Yang dimaksud adalah bertemunya kulit laki-laki dan perumpuan yang sudah baligh
.Muhrim adalah seorang yang haram di nikah karena tunggal nasab,suson ataupun tunggal
mertua. (tanpa menggunakan penghalang)
5. Menyentuh farji anak adam menggunakan telapak tangan,dari diri sendiri atau orang lain
,laki-laki atau perempuan, besar atau kecil,hidup atau mati. Dan menyentuh kolongan dubur
juga membatalkan wudzu .
(PASAL)
Perkara yang mewajibkan mandi
Perkara yang mewajibkan mandi ada 6:
1. Bertemunya alat kelamin laki-laki dengan perempuan walaupun tidak mengeluarkan mani
2. Mengeluarkan mani walaupun sedikit atau banyak ,dengan jima’ atau tidak jima’ ,dalam
keadaan tidur atau sadar ,dengan syahwat atau tidak ,dari jalan yang di adatkan atau tidak.
3. Mati kecuali mati sahid (matinya orang dalam menegakkan agama islam)
4. Haid bagi wanita ,Haid adalah darah yang keluar dari farji wanita yang sudah berusia
Sembilan tahun
5. Nifas ,darah yang keluar sesudah melahirkan
6. Melahirkan
(PASAL)
Fardzunya mandi
Fardzunya mandi itu ada 2:
1. Niat, maka niatnya orang junub itu untuk menghilngkan hadas junub dan niatnya orang haid
dan nifas itu untuk menghilangkan hadas haid atau nifas.niat dilakukan pada saat melakukan
basuhan atau siraman yang pertama kali.jika orang yang mandi melakukan niat sesudah
menyiram badan maka mandi nya harus di ulang .Sebelum kita mandi wajib,kita dianjurkan
menghilangkan najis yang ada di badan kita (menurut imam rofi’i),sedangkan menurut imam
nawawi tidak menghilangkan najis itu tidak apa apa
2. Menyiram seluruh anggota badan (dari pucuk rambut sampai pucuk jari-jari kaki)dan jika
orang memakai gelung maka wajib untuk melepas gelung tersebut .dan wajib untuk
membasuh perkara atau bagian yang kelihatan seperti daun telinga ,hidung pesek,sela-sela
badan iqud (kelamin laki-laki yang belum sunat) farjinya perempuan yang kelihatan ketika
jongkok.
(PASAL)
Mandi sunah
Mandi yang di sunahkan ada 14 :
1. Mandi jum’at (mandi yang di lakukan karena akan melakukan salat jum’at ) adapun
waktunya untuk melakukan mandi adalah mulai dari terbit fajar sodiq sampai akan salat
jum’at
2. Mandi hari raya idul fitri dan idul adha ,waktunya dari tengah malam idul fitri atau idul adha
hingga akan salat hari raya
3. Mandi saat gerhana matahari dan gerhana bulan
4. Mandi karena kita memandikan mayit islam atau kafir
5. Mandi orang yang baru masuk islam
6. Mandi bagi orang yang akan ihram .dan ketika akan ihram tidak ada air maka sebagai
penggantanya adalah tayamum,hokum tersebut diperbolehkan
7. Mandi ketika akan masuk ke kota makkah untuk ihram dalam ibadah haji atau umroh.
8. Mandi ketika akan wuquf di arafah pada tanggal 9 dzulhijah
9. Mandi karena menginap di muzdalifah
10.Mandi ketika akan melampar jumroh pada hari tasrik (11,12,13 dzulhijah)
11.Mandi ketika akan melempar jumrah aqobah pada hari qurban (yaumul nahr)
12.Mandi ketika akan wuquf
13.Mandi akan towaf (ifadzah,wada’,qudum)
14.Mandi saat terbitnya matahari
(PASAL)
tayamum
Menurut bahasa tayamum artinya menyengaja,sedangkan menurut istilah artinya mengusap
wajah dan dua telapak tangan dengan menggunakan debu yang suci dan dengan syarat-syarat yang
telah ditentukan,sebagai gantinya wudzu atau mandi.
Starat-syarat tayamum :
• Adanya udzur yang di sebabkan bepergian atau sakit
• Dalam melakukan tayamum harus sudah masuk waktu salat sehingga jika tayamum
dilakukan sebelum masuk waktu salat maka salatnya tidak sah
• Adanya udzur menggunakan air,dikarenakan khawatir jika menggunakan air pada saat
bepergian atau hawatir jika ada hewan buas ,musuh atau terhadap hartanya dari pencuri
• Harus menggunakan debu yang suci dan mensucikan kecuali debu yang basah ,debu
diperoleh dari ghosob ,debu kuburan,debu yang dicampur dengan barang yang suci seperti
debu yang di campur dengan tepung,pasir,kapurpecahan genting,kerikil dan juga tidak boleh
menggunakan debu yang sudah musta’mal
Fardzunya tayamum ada 4:
1. Niat,dilakukan pada saat mengusap wajah dan diucapkan di dalam hati
2. Mengusap wajah
3. Mengusap kedua tangan sampai siku-siku
4. Tartib(urut-urut) apabila tidak tertib maka tayamumnya tidak sah.
Sunah tayamum:
1. Membaca basmallah
2. Mendahulukan anggota yang kanan dan mengahirkan anggota yang kiri
3. Mendahulukan bagian wajah yang atas
4. Mualah (urut/tartib)
Perkara yang membatalkan tayamum:
• Semua Perkara yang membatalkan wudzu juga membatalkan tayamum
• Melihat atau menemukan air sebelum salat ,apabila melihat air sebelum tekbirotul ikhram
maka tayamumnya sah dan salatnya boleh di lanjukkan
• Murtad (keluar dari islam)
• Apabila orang yang tayamum pakai perban ,maka perban tersebut harus dilepas ,dan bila
membahayakana untuk melepas perban maka cukup mengusap perban tersebut
Tayamum hanya di lakukan untuk melakukan satu kali salat fardzu,antara thawaf satu dengan yang
lain,antara salat jum’at dan dua khotbah jum’at
(PASAL)
Macam-macam najis dan cara menghilangkanya
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikan ,sedangkan menurut istilah adalah
sesuatu yang haram seperti
1. Perkara yang berwujud cair(darah muntah muntahan dan nanah),setiap perkara yang keluar
dari dubur dan qubul kecuali mani
2. Bangkai dan semua bagian kulit,rambut,serta tulangnya kecuali bangkai manusia,ikan dan
belalang
3. Bagian dari hawan yang hidup yang terpisah kecuali yang asal dari manusia ,ikan dan
belalang
Membasuh air kencing dan kotoran itu hukumnya wajib kecuali air kencing bayi laki-laki yang
yang belum makan dan belum minum kecuali air asi,dan belum makan sesuatu yang menambah
kekuatan.
Air kencing bayi laki-laki dapat di hilangkan dengan cara menyiram air ke badan yang terkena najis
tersebut,tetapi lain halnya dengan bayi perempuan karena termasuk najis mukhafafah.
Darah atau nanah yang mengenai pakaian atau badan tetapi hanya sedikit tetap sah untuk salat.
Hewan yang tidak mempunyai darah yang menalir di dalam tubuhnya seperti lalat yag mati tercebur
ke dalam air maka air tersebut tidak najis ,akan tetapi apabila bangkai lalat itu banyak dan hingga
dapat merubah warna air maka air tersebut akan menjadi najis,dan apabila air muncul hewan seperti
uget-uget maka air tersebut tidak najis
Semua hewan itu pada dasarnya itu suci kecuali anjing dan babidan segala sesuatu yang di keliarkan
anjing dan babi itu hukumnya najis mughaladhah
Semua mayat itu najis kecuali mayat manusia,iakn,dan belalang,ketiga mayat itu suci .
Sedangkan cara menghilangkan najis karena di jilat anjing atau babi yaitu membasuh dengan air
yang suci 7 kali dan salah satu dari 7 tersebut menggunakan debu yang suci.
Dan apabila dibasuh dengan menggunakan air yang mengalir dan keruh ,maka sudah mencukupi
dan tidak perlu menggunakan debu lagi,lebih utama membasuh tiga kali pada terahir ,setelah di
basuh 7 kali dengan di campur debu .
Perkara yang najis bias menjadi suci yaitu dengan cara mendiamkan sesuatu hingga berubah wujud
nya (membusuk)seperti arak ketika menjadi cukak dengan sendirinya tanpa diberi sesuatu di dalam
arak tersebut ,dan ketika arak tersebut sudah menjadi suci maka wadah arak tersebut ikut menjadi
suci.
(PASAL)
Mengusap kaos kaki(muzah)
Mengusap kaos kaki (muzah) di dalam wudzu itu hukumnya boleh,tetapi di dalam mandi
ferdzu atau sunah hukumnya tidak di perbolehkan serta di dalam menghilangkan najis juga tidak
diperbolehkan apabila seorang edang junub atau kakinya terluka apbila orang tersebut berharap atau
mengharap untuk di usap sebagai gantinya membasuh kaki ,maka hukumnya tidak boleh akan tetapi
di wajibkan membasuh kakinya ,mengusap dua muzah itu hukumnya diperbolehkan ,tetapi jika
hanya satu muzah yang di usap itu tidak di perbolehkan kecuali orang yang tidak mempunyai kaki
(cacat)
Syarat membasuh dua muzah:
1. Seorang yang memakai muzah harus dalam keaadaan suci,jika orang yang memakai muzah
dalam keadaan hadas dan berhadas sebelum telapak kaki menyentuh muzah maka jika
mengusap muzah hukumnya tidak sah .
2. Muzah harus dapat menutupi talapak kaki dan mata kaki dan jika muzah kurang (tidak
mencukupi)hingga mata kaki maka hukumnya tidak boleh untuk mengusap muzah.
3. Muzah harus di pakai orang yang dalam bepergian atau buru-buru atas kebutuhanya seperti
istirahat dalam bepergian.
4. Muzah harus dapat menahan air atau tidak menyerap air
5. Muzah yang di pakai harus suci.
Adapun orang yang boleh mengusap muzah dua adalah
• Orang yang bertempet tinggal dan waktunya satu hari
• Orang yang dalam perjalanan dan waktunya tiga hari berturut-turut
Adapun hitungan waktu tersebut adalah dari orang itu hadas dan hadasnya berahir setelah memakai
muzah.
Sedangkan orang yang dalam perjalanan tetapi untuk tujuan maksiat,itu boleh mengusap kaso
kaki/muzah sperti halnya orang yang mukim / brtenpat tinggal.
Adapun orang yang tetap atau langgeng hadastnyasetelah memakai kaoskaki dan sebelum solat.
Orang tersebut hadast maka ketika berwudhu boleh untuk mengusap muzah.
Apabila seorang masih di dalam rumah & mengusap muzah kemudian orang itu pergi/ orang yang
mengusap tersebut dalam perjalanan, kemudian bertampat tinggal / mukim belum ada satu hari satu
malam, maka orang tersebut harus menyempurnakan usapan tadi seperti halnya orang yang mukim.
Perkara yang wajib di usap ketika mengusap muzah yaitu mengusap luarnya kaos& usapan tersebut
mencukupi hingga dalamnya tetapi tidak pada tumitnya kaos bagian samping kaos / bawahnya kaos.
Sunahnya mengusapkaoskaki ketika berwudhu yaitu melebarkan jari-jari kaki
Mengusap muzah bias menjadi batal ketika
1. Orang yang mengusap tersebut melepas muzah
2. Orang yang mengusap tersebut melepas muzah karena sobek.
3. Orang yang mengusap junub/haid/nifas
1. Darah haid
Darah yang kelar pada masa haid. Yaitu anak yang berumur 9 tahun atau lebih dan anak yang
mengeluarkan darah haid dalam keadaan sehat tidak karena penyakit & tidak di sebabkan
melahirkan
Adapun warnanya darah haid yaitu sangat merah sehingga menjadi hitam dan panas yang sangat
menyakitkan.
1. Darah nifas
Darah yang dikeluarkan wanita stelah melahirkan , adapun darah yang keluar bersama lahirnya
anak atau sebelum lahirnya anak tersebut tidak bias tersebut tidak bias dikatakan darah nifas.
1. Darah istikhadhoh
Darah yang dikeluarkan alat kelamin wanita di luar waktu haid dan nifas dan orang yang
mengeluarkan darah istihadhoh dalam keadaan tidak sehat(sakit).
1. Waktunya darah haid , nifas ,istihadhoh.
1. Darah haid
Darah haid keluar sedikitnya satu hari satu malam (24 jam)tanpa berhenti darah haid keluarpaling
lama 15 hari 15 malam dalam syarat keluarnya darah dalam 15 hari tersebut di hitung dan dijumlah
kalau sudah ada 24 jam maka dikatakan dara haid. Dan jika beluma da 24 jam maka dikatakan
darahistihadhoh pada umumnya darah haid keluar 6a hari atau 7 hari
1. Darah nifas
Darah nifas paling sedikit keluar satu kecrotan dan paling lam 60 hari pada umumnya darah nifas
keluar 40 hari
1. Waktunya suci
Sedikitnya waktu suci antara dua haid itu 15 hari dan tidak ada batasnya untuk lamanya suci.
Biasanya jika haidnya 6 hari mak sucinya 24 hari dan kalau haidnya 7 hari maka sucinya 23 hari.
Adapun sedikitnya umur wanita yang haid adalah 9 tahun.
Adapun sedikitnya wanita hamil adalah 6 bulan dua hari dan lamanya hamil adalah 4 tahun dan
pada umumnya 9 bulan
Bebrapa perkara bagi seorang yang haid dan nifas
1. Haram membaca al qur’an
2. Haram menyentuh dan membawa al qur’an
3. Haram masuk masjid
4. Haram towaf baik wajib ataupun sunah
5. Haram bersetubuh
6. Haram dinikmati barang antara lutut dan pusar
7. Haram menjalankan solat baik wajib atau sunnah
8. Haram berpuasa baik wajib ataupun sunnah.
Perkara yang diharamkan bagi orang yang junub
1. Haram menjalankan solat wajib atau sunah
2. Haram membaca al qur’an
3. Haram menyantuh dan membawa al qur’an
4. Haram towaf wajib atau sunnah
5. Haram masuk dalam masjid
Perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadast
1. Haram solat baik wajib atau sunnah
2. Haram towaf baik wajib atau sunnah
3. Haram membawa atau menyentuh al qur’an
close